sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-siap! BSU Tahap I dan II Bakal Cair, Sudah Terdaftar?

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
03/09/2021 19:10 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan kembali mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I dan tahap II dalam waktu dekat.
Siap-siap! BSU Tahap I dan II Bakal Cair, Sudah Terdaftar? (FOTO:MNC Media)
Siap-siap! BSU Tahap I dan II Bakal Cair, Sudah Terdaftar? (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I dan tahap II dalam waktu dekat. 

Namun, unggahan Instagram akun resmi Kemnaker menyebut akan ada penyaluran tahap selanjutnya yang sedang dalam proses. Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, bisa mengikuti langkah-langkah berikut, diantaranya: 

1. Masyarakat bisa Mengakses laman https://bsu.kemnaker.go.id/ terlebih dahulu 

2. Membuat Akun, lengkapi data-data seperti nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP yang dikirim ke nomor yang didaftarkan. 

3. Login dengan akun yang sudah dibuat sebelumnya 

4. Melengkapi profil biodata, seperti mengunggah foto, mengisi biodata, menjelaskan data diri, mengisi status pernikahan dan tipe lokasi 

Jika 4 hal tersebut sudah dilengkapi, barulah selanjutnya masyarakat bisa mengecek apakah dirinya termasuk dalam bantuan subsidi upah atau bukan. Di dalam website tersebut penerima bantuan juga akan diberitahukan apabila bantuan sudah tersalurkan atau belum. 

Untuk menopang daya beli masyarakat ditengah pandemi Covid 19, pemerintah menganggarkan Rp744 triliun melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk BSU sendiri pemerintah memberika subsidi gaji senilai Rp1 juta kepada pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta. Syaratnya, cukup memiliki nomor rekening yang aktif dan terdata dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan dukungan pemerintah untuk penanganan pandemi covid 19. Hal ini tertuang juga dalam tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja/buruh dalalam Penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

(SANDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement