IDXChannel – Kinerja ekonomi yang melemah akibat pandemi Covid-19 turut berdampak pada sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satunya, peningkatan jumlah pengangguran dan untuk mengatasi dampak tersebut, pemerintah kembali menggulirkan bantuan subsidi upah pada pekerja dengan anggaran Rp8,8 triliun.
Hal itu dilakukan agar masyarakat tetap memiliki pendapatan dan meningkatkan daya beli sebagai stimulus perekonomian di tengah pandemi. Adapun pekerja yang berhak menerima BSU, akan menerima sebesar Rp500 ribu perbulan dan akan diberikan selama dua bulan yang dikirimkan sekaligus menjadi Rp1 juta.
“Saat ini ada 3 yang difokuskan pemerintah yang akan dilakukan, sedang dilakukan dan akan terus dilakukan kedepannya,” ungkap Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari dalam program Power Breakfast IDX Channel, Senin (18/8/2021).
Dimulai dari memperbolehkan industri tetap beroperasi dengan menjaga protokol kesehatan dan membangun lingkungan yang sehat. Diikuti dengan menjaga daya beli pekerja dan korban PHK agar tidak jatuh terlalu dalam. Dan yang terakhir dengan memberikan insentif bagi dunia usaha.
“Sektor ekspor misalnya, kemudian sektor energi, fasilitas pelayanan umum, yang boleh berroperasi 100% itu kita harus bantu agar mereka bisa menerapkan prokes,” tutur Dita.