Selain itu, syarat pekerja penerima BSU diantaranya adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, memiliki gaji maksimal Rp3,5 per bulan, dan beekrja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Untuk diketahui, BSU ini juga diutamakan untuk pekerja di industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, serta produksi barang dan jasa. (Firda)