"Lanjut terus sampai semua data tersalurkan sesuai regulasi Permenaker 10/2022 tentang BSU, setiap minggu target saya harus ada penyaluran," lanjutnya.
Kemnaker berharap dengan adanya penyaluran BSU ini dapat menjadi bantalan daya beli masyarakat di tengah tingginya Inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Pada tahun ini, Pemerintah menyalurkan dana BSU dengan total kurang lebih sekitar Rp24 triliun untuk 14,6 juta pekerja. Pencairan dana BSU bakal dilakukan secara bertahap dengan acuan data penerima dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, syarat lain penerima BSU adalah pekerja yang memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta, atau pekerja yang memiliki gaji di bawah upah minimum kota/kabupaten.
(FRI)