IDXChannel – Syarat dan cara mencairkan BSU 2022 lewat bank Himbara dan Kantor Pos bisa Anda lakukan dengan mudah jika sudah terdaftar sebagai penerima. Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kemnaker memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang memenuhi kriteria sebesar Rp600.000. BSU ini sudah mulai disalurkan Kemnaker sejak 12 September 2022 lalu.
Pencairan BSU dilakukan melalui dua cara yakni lewat bank Himbara dan Kantor Pos. Adapun bank Himbara yang dimaksud adalah Himpunan Bank Milik Negara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Berikut ini IDXChannel merangkum syarat dan cara mencairkan BSU 2022 lewat bank Himbara dan kantor pos yang bisa Anda jadikan referensi.
Syarat Mencairkan BSU 2022
Bagi pekerja yang hendak mencairkan BSU Rp600.000 dengan memenuhi beberapa persyaratan terlebih dulu. Syarat ini tertuang dalam Permenaker No.10 Pasal 3 Tahun 2022 sebagai berikut.
- Pekerja merupakan WNI yang dibuktikan dengan memiliki KTP sah dan tercatat di Dukcapil.
- Pekerja tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Pekerja memiliki gaji dengan nominal maksimal Rp3,5 juta per bulan. \
- Pekerja dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta namun setara atau di bawah ketentuan UMK/UMP.
- Tidak bekerja sebagai PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
- Pekerja tidak terdaftar sebagai penerima program bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, BPNT, maupun BPUM.
Setelah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan di atas, Anda bisa mengecek status apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU 2022 atau tidak. Anda bisa mengeceknya di situs resmi Kemnaker.go.id. Cara lengkapnya adalah sebagai berikut.