IDXChannel – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib bagi setiap perusahaan. Peraturannya mengacu kepada Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dikutip dari Instagram @kemnaker, Rabu (28/4/2021), ada seseorang yang bertanya mengenai bentuk THR tersebut apakah diperbolehkan berbentuk barang. Lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bentuknya tidak boleh barang, melainkan harus berupa uang tunai.
“Tidak boleh. THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang rupiah. (Pasal 6 Permenaker tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan),” berikut kutipan dari postingan @kemnaker.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
"Di antaranya layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Layanan tatap muka ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19," jelas Ida.
Selain itu, Posko THR 2021 juga bisa diakses secara daring (online) melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500 630.
Layanan posko THR 2021 ini mulai diberlakukan 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
(SANDY)