IDXChannel - Siapa yang wajib memiliki NPWP? Warga negara Indonesia berhak dan wajib membayar pajak sebagai kontribusinya kepada negara.
Pajak ini dibayar oleh perorangan dan badan hukum. Setiap wajib pajak menerima NPWP untuk menjadi bukti dan tanda untuk administrasi perpajakan.
Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?
Seperti yang diketahui, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dengan mengingat hal ini, jelas bahwa setiap orang harus mendapatkan NPWP.
Hal ini tentunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai landasan kebijakan atas integrasi NIK sebagai NPWP format baru. Selain itu juga dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP)
Mengutip Pajakku, sesuai dengan adanya peraturan dari Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-20/PJ/2013 bahwa yang wajib mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak atau yang wajib memiliki NPWP adalah :