1. Perorangan dan perempuan yang sudah menikah juga dikenakan pajak secara terpisah.
Mereka menjalani kehidupan terpisah karena keputusan pengadilan. Adanya wasiat berdasarkan kesepakatan mengenai pemisahan pendapatan dan harta benda.Kalaupun belum ada kesepakatan pemisahan penghasilan dan harta, pilihlah untuk menggunakan hak dan membayar seluruh kewajiban pajak secara terpisah dari suami.
2. Wajib Pajak Badan
Wajib pajak yang memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.
3. Bendahara
Wajib pajak yang ditunjuk sebagai memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
4. Wajib Pajak Pribadi
Selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Itulah pembahasan detail terkait siapa yang wajib memiliki NPWP. Semoga artikel dapat membantu Anda. (SNP)