sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

59,88 Juta NIK Telah Dipadankan dengan NPWP

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
02/01/2024 19:06 WIB
Kementerian Keuangan mengungkapkan, hingga awal 2024 belum seluruh Wajib Pajak (WP) melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP.
59,88 Juta NIK Telah Dipadankan dengan NPWP. (Foto: MNC Media)
59,88 Juta NIK Telah Dipadankan dengan NPWP. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan mengungkapkan, hingga awal 2024 belum seluruh Wajib Pajak (WP) melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

"Dapat kami sampaikan bahwa dari total keseluruhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebesar 72,46 juta, telah dapat kami padankan 59,88 juta NIK," jelasnya dalam Konferensi Pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan hari ini, Selasa (2/1/2024). 

Dikatakan Suryo, pemadanan yang dilakukan pihaknya melalui sistem mencapai 55,92 juta NIK. Kemudian yang dilakukan sendiri oleh masyarakat wajib pajak sekitar 3.95 juta. 

"Sekarang masih ada yang belum padan betul sekitar 12.5 NIK yang terus menerus akan kami lakukan pemadanan. Karena informasi kami koneksikan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemadanan NIP dan NPWP," paparnya.

Suryo menambahkan, dalam kesempatan ini dirinya juga menghimbau kepada masyarakat wajib pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukannya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement