sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

59,88 Juta NIK Telah Dipadankan dengan NPWP

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
02/01/2024 19:06 WIB
Kementerian Keuangan mengungkapkan, hingga awal 2024 belum seluruh Wajib Pajak (WP) melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP.
59,88 Juta NIK Telah Dipadankan dengan NPWP. (Foto: MNC Media)
59,88 Juta NIK Telah Dipadankan dengan NPWP. (Foto: MNC Media)

"Tolong untuk akses ke portal kami untuk lakukan pemadanan mengenai NIK dan NPWP yang disampaikan atau mungkin dapat berkunjungan ke beberapa layanan yang kami sampaikan baik office maupun layanan yang sifatnya virtual," pungkasnya. 

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement