"Kalau yang mampu beli tentu tidak masalah, tapi kalau tidak mampu beli perlu disediakan," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute ini.
Heru juga mengingatkan Kemkominfo jangan memaksakan diri mengoperasikan (analog switch off/ ASO) per Agustus 2021 mendatang, karena sejatinya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menetapkan pemadaman siaran analog pada 2 November 2022.
"Kalau UU Ciptaker menetapkan waktu maksimal, yaitu 2 November 2022," tegasnya.
Menurut Heru, tidak menjadi masalah pemerintah melakukan percepatan pemadaman analog switch off (ASO) atau siaran analog di sejumlah daerah.
Namun, yang perlu menjadi perhatian utama pemerintah yakni tidak hanya soal kelengkapan infrastruktur siaran digital dan kesiapan perangkat set top box saja, akan tetapi juga dari kesiapan lembaga penyiaran pemerintah dan swasta serta masyarakat sebelum siaran digital mulai beroperasi.
"Harus dipastikan kesiapan semuanya dari lembaga penyiaran hingga masyarakat," ungkap Heru.