Terlebih, masyarakat sebelum mengganti siaran analog ke siaran TV digital diharuskan memiliki televisi yang lebih kekinian dan tersambung dengan perangkat pada perangkat set top box TV digital.
"Masyarakat harus dipastikan televisinya sudah digital atau sudah memiliki set top box," kata Heru.
Adapun, Kominfo berencana mematikan siaran televisi analog di 5 wilayah RI. Pemadaman siaran televisi tahap pertama itu akan dilakukan pada 17 Agustus 2021.
Penghentian siaran analog ini merupakan salah satu dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana tertuang dalam Permen Kominfo No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Pemadaman merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital.