Brigjen Asep menyebut praktik penjualan alat atau kode peretasan ini menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini sudah menembus angka Rp 27 miliar.
"Meskipun demikian, jumlah uang maupun korban masih mungkin bertambah seiring dengan hasil pengembangan perkara," jelasnya.
Brigjend Asep menyebut Dittipid Siber Bareskrim Polri sejauh ini telah melakukan pemeriksaan beberapa korban yang berada di beberapa negara bagian Amerika Serikat, seperti New York, Washington DC dan Los Angeles.
"Kegiatan ini juga didukung oleh FBI dan KJRI di masing-masing negara bagian, terutama terkait dengan koordinasi teknis pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Siber Polri," pungkasnya.
(IND)