“Karena berlakunya mulai besok, kita akan berdiskusi segera,” kata Sri Mulyani.
Dengan begitu, Menkeu memastikan barang-barang yang selama ini terkena tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami perubahan pada esok hari.
“Tapi kan besok enggak ada dampaknya, tetap seperti biasa, yang selama ini, antar hari ini sama besok enggak ada perubahan,” ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan, untuk menetapkan landasan hukum dari pemberlakuan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah akan dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja.