sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sibuk Susun Aturan PPN 12 Persen, Sri Mulyani cs Lembur di Malam Tahun Baru

Economics editor Anggie Ariesta
31/12/2024 21:06 WIB
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya lembur untuk menyusun peraturan (PMK) baru mengenai PPN 12 persen. 
Sibuk Susun Aturan PPN 12 Persen, Sri Mulyani cs Lembur di Malam Tahun Baru (foto instagram @smindrawati)
Sibuk Susun Aturan PPN 12 Persen, Sri Mulyani cs Lembur di Malam Tahun Baru (foto instagram @smindrawati)

Dengan demikian, pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengamanatkan tarif PPN 12 persen harus berlaku maksimal pada 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk semua barang yang selama ini dikenakan tarif sebesar 11 persen.

Pernyataan disampaikan usai menggelar rapat mendadak di kantor Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

PPN 12 persen, kata Prabowo, hanya berlaku untuk barang mewah yang selama ini daftarnya ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Artinya, hanya barang-barang yang masuk sebagai ke dalam daftar barang dan jasa terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement