Dengan demikian, pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengamanatkan tarif PPN 12 persen harus berlaku maksimal pada 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk semua barang yang selama ini dikenakan tarif sebesar 11 persen.
Pernyataan disampaikan usai menggelar rapat mendadak di kantor Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
PPN 12 persen, kata Prabowo, hanya berlaku untuk barang mewah yang selama ini daftarnya ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Artinya, hanya barang-barang yang masuk sebagai ke dalam daftar barang dan jasa terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).
(Fiki Ariyanti)