sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak 21 Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
07/08/2022 09:52 WIB
Kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tranyata ada, dan justru cukup banyak.
Simak 21 Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS. (Foto: Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS)
Simak 21 Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS. (Foto: Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS)

IDXChannel - Kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tranyata ada, dan justru cukup banyak. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) merupakan salah satu 'asuransi' bagi masyarakat Indonesia.  

Jika Anda memiliki kartu BPJS dan membayar iuran bulanan, biaya pengobatan Anda akan ditanggung oleh pemerintah. Memiliki BPJS Kesehatan tentunya sangat menguntungkan. Namun, "kartu ajaib" ini tidak dapat digunakan untuk semua layanan kesehatan dan penyakit. Dikatakan, ada beberapa layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Menguti Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut ini daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan: 

1. Pelayanan medis yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  
2. Pelayanan kesehatan yang diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak terafiliasi dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk keadaan darurat.
3. Pelayanan asuransi kesehatan untuk penyakit atau cedera yang berhubungan dengan kecelakaan kerja atau pekerjaan yang ditanggung oleh asuransi kompensasi pekerja atau dibayar oleh pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan ditanggung oleh program asuransi kecelakaan jalan wajib dengan nilai yang ditanggung dalam program asuransi kecelakaan lalu lintas sesuai dengan manfaat peserta.
5. Pelayanan medis yang diberikan di luar negeri. Kartu ini hanya dapat digunakan di dalam negeri dan di institusi medis yang bekerja sama.
6. Layanan medis untuk tujuan kosmetik atau kecantikan. Ini termasuk operasi atau perawatan kosmetik, suntikan filler, sulam alis dan perawatan kecantikan lainnya. 
7. Perawatan gigi. Misalnya, tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, beberapa perawatan gigi lain seperti penambalan dan pencabutan gigi permanen dapat dilakukan tanpa komplikasi.
8. Gangguan kesuburan juga menjadi penyakit yang tidak ditanggung BPJS. 
9. Penyakit akibat kecanduan narkoba dan/atau alkohol termasuk dalam daftar yang tidak ditanggung oleh BPJS. Karena, itu dianggap sebagai risiko yang diciptakan sendiri. 
10. Masalah kesehatan yang disebabkan oleh keinginan menyakiti diri sendiri atau merusak diri sendiri.
11. Obat komplementer, obat alternatif, dan obat obat tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kedokteran. 
12. Obat-obatan dan prosedur medis diklasifikasikan sebagai eksperimental atau eksperimental.
13. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana terorisme, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Demikian beberapa layanan medis dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS. Meski ingin berobat ke fasilitas kesehatan rekanan dan biaya pengobatan ditanggung BPJS, Anda tetap harus memenuhi persyaratan tertentu. (SNP)

Advertisement
Advertisement