sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak 7 Cara Mengecek Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar oleh Perusahaan

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
23/07/2024 11:51 WIB
Cara mengecek iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayar oleh perusahaan lewat aplikasi Mobile JKN sangat mudah dilakukan.
Simak 7 Cara Mengecek Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar oleh Perusahaan. (Foto:  Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar oleh Perusahaan)
Simak 7 Cara Mengecek Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar oleh Perusahaan. (Foto: Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar oleh Perusahaan)

IDXChannel – Cara mengecek iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayar oleh perusahaan lewat aplikasi Mobile JKN sangat mudah dilakukan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program asuransi sosial yang bertujuan untuk melindungi pekerja dan karyawan di Indonesia. Untuk memastikan Anda telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu dan sesuai jumlah, penting untuk memeriksa tagihan Anda secara berkala.

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS kesehatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Jika perusahaan tidak terdaftar, ada risiko sanksi. Kenyataannya, tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara BPJS kesehatan korporasi dan BPJS kesehatan mandiri. Satu-satunya perbedaan adalah bagaimana iuran dihitung dan siapa yang membayarnya.

Cara Mengecek Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayar oleh Perusahaan

Untuk mengetahui Cara mengecek iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayar oleh perusahaan lewat aplikasi Mobile JKN, iuti langkahnya berikut ini:
1. Unduh lalu instal aplikasi Mobile JKN di smartphone.
2. Buka aplikasi Mobile JKN kemudian masuk atau login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan. 
3. Jika lupa nomor kartu BPJS Kesehatan maka bisa memasukkan nomor NIK.
4. Verifikasi menggunakan kode captcha dan PIN kamu.
5. Pilih menu "Tagihan".
6. Klik opsi "Premi".
7. Informasi tagihan BPJS Kesehatan akan tampil.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement