sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Naik Tahun Ini, Cek Besarannya

Economics editor Muhammad Sukardi
09/07/2024 10:03 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan iuran peserta tidak naik pada tahun ini.
Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Naik Tahun Ini, Cek Besarannya. (Foto: MNC Media)
Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Naik Tahun Ini, Cek Besarannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan iuran peserta tidak naik pada tahun ini. Menurut dia, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dilakukan setiap dua tahun sekali.

Hal Itu untuk menjaga BPJS Kesehatan enggak mengalami defisit. "Sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran," kata Ali Ghufron pada awak media, Senin (8/7/2024).

Adapun, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sekarang masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Berikut besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 per Juli 2024:

1. Kelas III Rp35.000 per bulan setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000

2. Kelas II Rp100.000 per bulan

3. Kelas I Rp150.000 per bulan

Semua kelas BPJS Kesehatan mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama, pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang yang meliputi lab, radiologi, obat formularium nasional, dan lainnya.

Meski begitu, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

1. Perawatan dengan tujuan untuk estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.

2. Penyakit setara wabah atau yang dianggap kejadian luar biasa.

3. Perawatan meratakan gigi, atau biasa disebut ortodonti.

4. Penyakit karena ketergantungan obat atau mengonsumsi alkohol.

5. Penyakit karena tindak pidana, contohnya kekerasan seksual atau penganiayaan.

6. Gangguan kesehatan atau cedera karena kejadian tidak dapat terhindarkan, seperti tawuran.

7. Gangguan kesehatan atau cedera karena sengaja melakukan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.

8. Pengobatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan teknologi kesehatan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement