sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Aturan Baru Masuk Indonesia Bagi Pelancong dari Luar Negeri

Economics editor Rizky Pradita Ananda
14/10/2021 18:13 WIB
Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru untuk pelaku perjalanan internasional atau pelaku perjalanan luar negeri.
Simak Aturan Baru Masuk Indonesia Bagi Pelancong dari Luar Negeri  (FOTO:MNC Media)
Simak Aturan Baru Masuk Indonesia Bagi Pelancong dari Luar Negeri (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Hari ini (14/10/2021) pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru untuk pelaku perjalanan internasional atau pelaku perjalanan luar negeri. 

Aturan baru ini dibuat dan diterapkan dengan beberapa perubahan dan tambahan peraturan. Termasuk di antaranya, mengatur soal durasi masa karantina hingga pelaksanaan tes swab PCR. 

Seperti disampaikan oleh Prof. Wiku, Koordinator Pakar dan Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, dalam siaran langsung Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, di akun chanel Sekretariat Presiden, Kamis (14/10/2021) berikut aturan baru untuk para pelaku perjalanan luar negeri. 

1.      Durasi karantina : Durasi karantina yang sebelumnya 8 hari, kini dipangkas menjadi 5X24 jam (5 hari). Dihitung setelah tes sab PCR pertama di hari pertama kedatangan. Prof. Wiku menyebutkan, penambahan durasi karantina menjadi 8 hari pada Juli lalu dibuat berdasarkan kondisi kasus Covid-19 yang meningkat kala itu. Pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus Covid-19 yang  sudah cukup terkendali saat ini. 

2.      Swab PCR: Menegaskan tes swab PCR kedua di hari keempat karantina, sebagai penentuan waktu selesai karantina. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement