3. Tambahan syarat untuk WNA : Pengaturan warga negara asing (WNA) dengan tujuan berwisata, memusatkan tiitk masuk bandara di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau. Menambahkan prasyarat perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR, yakni dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan USD100000 yang mencakup biaya penanganan Covid-19, dan bukti konfirmasi dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
4. Daftar asal negara: Telah ditetapkan 19 negara asal yang boleh masuk Indonesia untuk kepentingan wisata. Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.
Sebagai tambahan, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM yang terbaru. Dalam rangka pemulihan nasional, saat ini pemberian visa diizinkan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan wisata dan pembuatan film, termasuk untuk tujuan komersil dan mengikuti pendidikan.
Profesor Wiku menambahkan, keputusan mempersingkat durasi karantina dan memperluas kriteria WNA yang boleh masuk ke Indonesia, pada dasarnya dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, seiring dengan upaya pengendalian kasus Covid-19 yang sudah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan dari berbagai ahli dan para praktisi dari sektor terkait.
(SANDY)