sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Empat Fakta Perbedaan PNS dan PPPK, Bagaimana dengan Gaji?

Economics editor Shelma Rachmahyanti
02/01/2022 14:41 WIB
Pemerintah membuka pendaftaran CPNS 2021 dengan pilihan jalur PNS dan PPPK non Guru.
Simak Empat Fakta Perbedaan PNS dan PPPK, Bagaimana dengan Gaji? (FOTO:MNC Media)
Simak Empat Fakta Perbedaan PNS dan PPPK, Bagaimana dengan Gaji? (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah membuka pendaftaran CPNS 2021 dengan pilihan jalur PNS dan PPPK non Guru. Pendaftaran seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) pun sudah dibuka pada 30 Juni-21 Juli 2021. 

Baik jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah. Tapi pemahaman mengenai PPPK non Guru masih banyak yang salah kaprah karena kurang menggali informasi. 

Berikut fakta-fakta PNS dan PPPK yang dirangkum di Jakarta, Minggu (2/1/2022). 

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja 

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan. 

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement