sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Panduan Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan Menggunakan SPT 1770 SS

Economics editor Rizki Setyo Nugroho
08/03/2022 10:55 WIB
Berikut merupakan panduan mengisi e-Filing untuk lapor SPT tahunan
Panduan Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan (Foto: MNC Media)
Panduan Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan (Foto: MNC Media)
  1. Lapor SPT 1770 SS melalui e-Form

Selain melalui e-Filing, pelaporan SPT 1770 SS bisa dilakukan melalui e-Form. Berikut adalah panduan pelaporan SPT 1770 SS melalui e-Form:

  • Para wajib pajak melakukan login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id. 
  • Klik tab “Lapor”. 
  • Kemudian klik logo e-Form PDF. Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada. 
  • Setelah selesai, klik “Kirim Permintaan”. 
  • Formulir SPT elektronik akan terunduh secara otomatis. Wajib pajak bisa melakukan pengisian formulir SPT elektronik secara offline atau manual.
  • Untuk melihat token pengiriman SPT, Anda bisa cek alamat email Anda. Token dikirimkan pada tahap awal saat proses unduh formulir.

Itulah panduan mengisi e-Filing untuk lapor SPT tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 Juta dengan menggunakan formulir SPT 1770 SS

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement