- Lapor SPT 1770 SS melalui e-Form
Selain melalui e-Filing, pelaporan SPT 1770 SS bisa dilakukan melalui e-Form. Berikut adalah panduan pelaporan SPT 1770 SS melalui e-Form:
- Para wajib pajak melakukan login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
- Klik tab “Lapor”.
- Kemudian klik logo e-Form PDF. Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
- Setelah selesai, klik “Kirim Permintaan”.
- Formulir SPT elektronik akan terunduh secara otomatis. Wajib pajak bisa melakukan pengisian formulir SPT elektronik secara offline atau manual.
- Untuk melihat token pengiriman SPT, Anda bisa cek alamat email Anda. Token dikirimkan pada tahap awal saat proses unduh formulir.
Itulah panduan mengisi e-Filing untuk lapor SPT tahunan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 Juta dengan menggunakan formulir SPT 1770 SS