sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Yuk Rincian PPN Buat Rumah Baru, Apa Saja?

Economics editor Taufik Fajar
02/03/2021 04:14 WIB
PUPR mengatakan, insentif ini melengkapi empat kebijakan yang sudah ada ditekanakan disektor perumahan.
Simak Yuk Rincian PPN Buat Rumah Baru, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)
Simak Yuk Rincian PPN Buat Rumah Baru, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)

Basuki juga menambahkan kriteria rumah tapak dan rusun yang diberikan fasilitas tadi 100% untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan untuk 50% untuk rumah Rp2 miluar sampai Rp5 miliar.  

"Di mana dari Maret sampai Agustus 2021 diserahkan secara fisik pada periode saat pemberian masa insentif," ucap dia.

(Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement