Jika MSA akhirnya melarang Binance, hal itu akan menambah panjang daftar negara-negara yang telah melarang operasional platform pertukaran uang kripto terbesar di dunia. Berikut adalah daftar negara-negara yang telah melarang operasional Binance:
1. Jepang
Regulator Jepang mengatakan pada 25 Juni bahwa Binance beroperasi di negara itu secara ilegal, sebuah pemberitahuan yang diposting di situs web Badan Layanan Keuangan Jepang menunjukkan.
2. Amerika Serikat
Bulan lalu, Bloomberg melaporkan bahwa pejabat dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Internal Revenue Service yang menyelidiki pencucian uang dan pelanggaran pajak telah mencari informasi dari individu yang memiliki wawasan tentang bisnis Binance.
3. Jerman
Pada April 2021, regulator keuangan Jerman BaFin mengatakan bursa berisiko didenda karena menawarkan token digital tanpa prospektus investor.
4. Indonesia
Pada 3 Mei 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan platform pertukaran uang kripto, Binance, tidak boleh beroperasi di Indonesia. Pasalnya, Binance belum terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komiditi (Bapebbti). OJK telah memanggil pengurus dan pengacara Binance di Indonesia dan telah disepakati kegiatan platform tersebut dihentikan sementara hingga mengantongi izin.