sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Singapura Godok Larangan Transaksi Kripto Binance

Economics editor Jeanny Aipassa
02/07/2021 13:32 WIB
Monetary Authority of Singapore (MAS) sedang menggodok kebijakan larangan untuk operasional Binance, platform pertukaran mata uang kripto terbesar dunia.
Singapura Godok Larangan Transaksi Kripto Binance (Dok.MNC Media)
Singapura Godok Larangan Transaksi Kripto Binance (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Monetary Authority of Singapore (MAS) sedang menggodok kebijakan larangan untuk operasional Binance, platform pertukaran mata uang kripto terbesar dunia.

Pada Kamis (1/7/2021), MAS mengumumkan sedang memeriksa kembali izin yang telah diberikan kepada Binance Asia Service Pte, anak usaha dari Binance Holding Ltd, untuk beroperasi di negara tersebut.  Langkah itu, merupakan tindak lanjut atas pengawasan ketat terhadap Binance Holding Ltd secara global,  bahkan dilarang beroperasi di beberapa negara ekonomi maju, seperti Amerika Serikat (AS), Jepang, dan Inggris.  

“Kami mengetahui tindakan yang diambil oleh otoritas keuangan di beberapa negara terhadap Binance dan akan menindaklanjuti sebagaimana mestinya,” kata seorang perwakilan MAS, seperti dikutip Bloomberg, Kamis (1/7/2021).

Dalam pengumuman tersebut, MAS menyatakan, Binance Asia Service Pte, diberi tenggang waktu untuk beroperasi selama peninjauan yang dilakukan MAS terhadap izin operasional platform pertukaran uang kripto tersebut. 

"MSA sedang meninjau aplikasi Binance Asia untuk lisensi menyediakan layanan token pembayaran digital. Jadi untuk sementara mereka masih dapat melanjutkan operasi sampai hasil kajian terhadap izin mereka diumumkan lebih lanjut," kata seorang perwakilan MAS, seperti dikutip Bloomberg, Kamis (1/7/2021). Mata uang kripto tengah mendapat sorotan global, bahkan tindakan keras dari regulator keuangan sejumlah negara karena khawatir dengan potensinya untuk memfasilitasi pencucian uang dan pendanaan teroris.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement