Sejak pengumuman tersebut, Singapura memperketat izin pendaftaran kendaraan diesel. Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan Singapura (LTA), porsi pendaftaran kendaraan diesel berada di bawah 1 persen sejak 2021.
Dengan aturan baru ini, maka Singapura tidak akan lagi mengeluarkan izin bagi mobil dan taksi diesel. Sementara pemilik kendaraan diesel yang izinnya keluar sebelum 1 Januari masih diperbolehkan untuk memperpanjang namun dikenakan pajak jalan (road tax) yang lebih besar. Pajak tersebut berkisar antara 10-50 persen tergantung usia kendaraan.
Namun, LTA menerapkan pengecualian bagi kendaraan diesel yang diimpor dan didaftarkan lewat skema kendaraan klasik dan vintage. Syaratnya, kendaraan tersebut baik motor maupun mobil harus benar-benar terawat, memiliki sejarah panjang dan kaya, dan diproduksi sebelum 1940.
Hingga Mei 2024, masih ada 19.972 mobil dan taksi yang menggunakan solar di Singapura, atau 17 persen dari total 164.759 kendaraan yang beredar di jalanan Singapura.
Kendaraan diesel kebanyakan adalah taksi, bus, dan mobil barang. Sementara warga Singapura sudah beralih ke kendaraan bensin, bahkan listrik. Selain itu, pemerintah juga menebar insentif bagi warganya untuk mengganti mobil tuanya ke mobil baru dengan skema diskon atau cashback.
(RFI)