Sehingga, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut diperlukan persyaratan semacam Amdal untuk meminimalisir kerusakan yang terjadi.
"Untuk 6 tahun itu per hari itu bisa sampai 2 juta meter kubik harus diangkut pasir laut dari Kepulauan Riau ke Singapura, perkiraan saya ada memang potensi ekonomi tetapi di saat bersamaan juga ada potensi ancaman kerusakan lingkungan ini yang seharusnya dokumen Amdal itu yang menjadi syarat penting," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga dan melestarikan laut dari sedimentasi.
Namun, aturan tersebut mendapatkan berbagai penolakan karena memperbolehkan kembali ekspor pasir laut yang telah di hentikan sejak 20 tahun lalu karena alasan kerusakan lingkungan.
(YNA)