sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Single Salary PNS Kini Sedang Diujicobakan di PPATK dan KPK

Economics editor Binti Mufarida
13/09/2023 08:20 WIB
Proyek percontohan (pilot project) sistem gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sistem single salary kini sedang dilakukan pada lembaga PPATK dan KPK.
Single Salary PNS Kini Sedang Diujicobakan di PPATK dan KPK. (Foto MNC Media)
Single Salary PNS Kini Sedang Diujicobakan di PPATK dan KPK. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Proyek percontohan (pilot project) sistem gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sistem single salary kini sedang dilakukan pada lembaga PPATK dan KPK.

"Single salary kita masih pilot project di PPATK dan KPK. Nanti kita evaluasi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, ditulis Rabu (13/9/2023).

Diketahui, sistem pemberian gaji ini hanya memberikan satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan. Terkait PNS yang menggunakan single salary, gaji mereka terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Sementara itu, Azwar juga ikut berkomentar terkait adanya penolakan sistem single salary. Sebab, sistem ini dirasa tidak adil dengan beban pekerjaan.

"Oleh karena itu sekarang lagi pilot project di KPK dan PPATK," jelasnya.

"Ya KPK kan ada banyak pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan dukungan kinerja yang bagus begitu juga integritas dan lain-lain," tambahnya.

Azwar pun menegaskan, sistem single salary PNS ini akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Nanti akan diatur oleh PP, tapi ini kan misalnya tidak ada lagi perjalanan dinas, a, b, c, d, honor-honor," paparnya.

"Tapi bagi mereka yang ingin bekerja dengan yang tidak bekerja tadi merasa nanti bagaimana? Mereka akan merasa tidak dapat keadilan, yang kerja dapat sama dengan yang enggak kerja. Ini yang sedang di-pilot project-kan," jelasnya.

Sementara itu, single salary akan menggunakan sistem grading. Sehingga, nantinya grading ini akan menjadi ketetapan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. 

Nantinya, kata dia, gaji atau imbalan yang masuk diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya.

Grading sendiri adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.

Terdapat kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda. Semuanya akan tergantung terhadap penilaian grading sebelumnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement