Misbakhun menggarisbawahi bahwa agenda revisi omnibus law ini murni untuk penataan kelembagaan, dan belum menyentuh atau mengarah pada pengubahan ambang batas defisit fiskal di atas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Soal membicarakan tadi yang ditanyakan, kita belum mengarah ke situasi seperti itu," ujar Misbakhun.
Mengingat signifikansi kepastian hukum bagi perencanaan fiskal ke depan, parlemen memasang target tinggi agar pembahasan RUU Keuangan Negara ini dapat diketok palu sebelum siklus pengeluarannya diadopsi secara resmi pada anggaran tahun depan.
"Undang-Undang Keuangan Negara karena akan dipakai untuk APBN 2027, ya kita harus menyelesaikan segera sebelum APBN 2027 berlaku," kata Misbakhun.
(NIA DEVIYANA)