IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2026 dengan single tarif bunga sebesar 6 persen.
Ini menggantikan pengaturan sebelumnya yang membatasi jumlah pengajuan ulang KUR. Dengan skema baru terutama untuk sektor produksi, termasuk pertanian dan perdagangan berorientasi ekspor, debitur dapat kembali menarik KUR tanpa batas frekuensi.
“Untuk sektor produksi, sektor pertanian, sektor perdagangan untuk ekspor itu tidak dibatasi, jadi itu bisa terus ditarik kembali,” kata Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (17/11/2025).
Airlangga menjelaskan, pemerintah tetap mempertahankan tiga kategori KUR yakni KUR di bawah Rp10 juta (Super Mikro), KUR tanpa agunan di bawah Rp100 juta, dan KUR Kecil Rp100 juta hingga Rp500 juta.
Adapun pagu penyaluran yang disiapkan mencapai Rp300 triliun dengan bunga tetap 6 persen.