Menghadapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan apresiasi terhadap capain tersebut. "Ini jadi modal berarti buat mencapai apa yang sudah kami targetkan terhadap produksi migas di tahun 2030. Kementerian tengah koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Kita sedang siapkan satu proposal ke untuk bisa memberi keringanan fiskal lebih lanjut," ungkap Agung.
Sebagai informasi, RRR adalah perbandingan penambahan cadangan terbukti migas terhadap produksi secara keseluruhan pada relatif tahun tertentu. RRR dapat dinyatakan dalam persen. Nilai RRR minimal supaya cadangan tidak habis yaitu 100%, yang artinya setiap dilakukan produksi sebanyak 1 satuan berat, ditemukan cadangan baru sebanyak 1 satuan berat pula. Semakin besar nilai RRR, maka semakin besar jumlah cadangan yang dimiliki suatu negara.
(IND)