sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SKK Migas Saksikan Lima Amendemen PJBG untuk Dukung Pelaporan Lifting NGL

Economics editor Febrina Ratna Iskana
11/03/2026 15:02 WIB
SKK Migas saksikan penandatanganan lima amendemen perjanjian jual beli gas terproses (PJBG Terproses).
SKK Migas Saksikan Lima Amendemen PJBG untuk Dukung Pelaporan Lifting NGL. (Foto: Dok. SKK Migas)
SKK Migas Saksikan Lima Amendemen PJBG untuk Dukung Pelaporan Lifting NGL. (Foto: Dok. SKK Migas)

IDXChannel - Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta pembeli gas terproses menandatangani lima amendemen perjanjian jual beli gas terproses (PJBG Terproses).

Penandatanganan tersebut disaksikan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, serta Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Desti Melanti, di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Penandatanganan amendemen ini merupakan bagian dari implementasi surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pelaporan produksi dan lifting Natural Gas Liquid (NGL).

Sebelumnya, telah dilaksanakan serangkaian proses negosiasi antara pihak penjual dan pembeli gas terproses hingga mencapai kesepakatan bersama.

Lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses yang ditandatangani, yaitu:

  1. Amendemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas
  2. Amendemen Ketiga PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan ESSA Industries
  3. Amendemen Kesatu PJBG Terproses antara PT Pertamina EP dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti

4.Amendemen Kedua PJBG Terproses antara PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, PT Pertamina EP, Kodeco Energy Co Ltd, dan PT Mandiri Madura Barat dengan PT Pertamina Gas

5.Amendemen Kedua PJBG Terproses antara Petronas Carigali Ketapang II Limited dengan PT ArsyEnergy Resources

Dengan produksi LPG sekitar 1.000 metric ton (MT), penyesuaian pencatatan ini diperkirakan dapat menambah pencatatan lifting minyak bumi sekitar 11.693 barel per hari (bph).

Ke depan, sejumlah fasilitas produksi LPG di berbagai wilayah kerja di Indonesia diharapkan turut mengimplementasikan pencatatan dan pelaporan serupa, di antaranya:

  • LPG Plant Cilamaya, Jawa Barat
  • LPG Plant PT Sumber Aneka Gas, Jawa Timur
  • Rencana pembangunan LPG Tomori, Sulawesi
  • Rencana pembangunan LPG Jambi Merang

Implementasi ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pelaporan produksi serta membantu pencapaian target lifting nasional. Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto,  mengatakan penandatanganan amendemen ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola industri hulu migas nasional.

“Langkah ini bukan hanya sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan upaya penting dalam memperkuat tata kelola pencatatan produksi dan lifting migas nasional, sehingga tercatat lebih akurat, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah,” ujar Djoko dalam keterangan resmi, Rabu (11/3/2026).

Menurut Djoko, implementasi pencatatan NGL sebagai lifting minyak bumi merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola sektor hulu migas.

“Ini menunjukkan bahwa kita terus melakukan penyempurnaan tata kelola industri hulu migas, agar potensi produksi yang ada dapat tercatat secara optimal dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi negara,” tambahnya.

Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, Desti Melanti, menyampaikan apresiasi kepada seluruh KKKS sebagai penjual gas terproses, para pembeli gas, serta tim SKK Migas yang telah mendukung implementasi pencatatan dan pelaporan lifting NGL.

“Pencatatan ini dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi lifting minyak bumi. Implementasi pencatatan tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Maret 2026,” tutur Desti.

Dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung finalisasi amandemen perjanjian gas terproses tersebut. “Sejak 1 Maret 2026, produksi NGL secara resmi telah dicatatkan dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi,” ujar dia.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Revisi Prosedur Teknis Penyaluran Gas Terproses antara pihak Penjual dan Pembeli. Penandatanganan turut dilakukan oleh Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas (PPF) SKK Migas, Desta Andra Djumena, dan disaksikan oleh Pjs Deputi Eksploitasi SKK Migas, Surya Widyantoro.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement