Sementara itu, di Tanah Air, maskapai Garuda Indonesia melakukan pelarangan/embargo pengiriman ponsel merek tersebut melalui kargo udara. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Informasi Kargo Nomor QA/007/IV/2021 dengan judul Pelarangan Pengiriman Kargo Mobile Phone/Ponsel Vivo Semua Tipe.
Untungnya dalam insiden tersebut tidak ada korban dalam insiden tersebut. Jumlah ponsel Vivo yang terbakar mencapai ratusan, terdiri dalam beberapa boks. Sehingga menciptakan api cukup besar dan memberikan kerusakan pada apron bandara Bandara Hong Kong. (TIA)