sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Cuitan Lukman Sardi, PLN Minta Pelanggan Pahami Perjanjian Jual Beli Listrik

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
23/07/2021 19:53 WIB
Sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), bagi pelanggan yang telat membayar lebih dari tanggal 20, maka akan dipadamkan.
Sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), bagi pelanggan yang telat membayar lebih dari tanggal 20, maka akan dipadamkan. (Foto: MNC Media)
Sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), bagi pelanggan yang telat membayar lebih dari tanggal 20, maka akan dipadamkan. (Foto: MNC Media)

Di sisi lain Bob membenarkan bahwa sebelumnya PLN tidak menjalankan peringatan pemadaman ini secara konsisten.

"Nah sebelumnya, kita tidak menjalankan (pemadaman) ini secara konsisten, nah sekarang kita ingin konsisten menjalankan. Kenapa? Karena kita kan sebagai perusahan membutuhkan cashflow juga," ungkap Bob.

Lebih jauh Bob menerangkan bahwa perusahaan memerlukan cashflow kas perusahaan.

"Kalo PLN ini kan kita memproduksi dulu, mengeluarkan biaya dulu, kemudian dipakai dulu oleh pelanggan, kita catat pada akhir bulan. Jadi kita memberikan kesempatan 20 hari lagi bagi pelanggan untuk membayar."terangnya.

Memakai pedoman perjanjian, Bob menegaskan bahwa PLN akan mengingatkan ke pelanggan sebelum listriknya dicabut.

"Saat kita membangkitkan energi listrik, kita membutuhkan biaya untuk beli, kita bayar semua. Jadi cashflow itu kita butuhkan, sehingga kita mengingatkan ke pelanggan, (jika tidak taat), maka harus diputus," ungkapnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement