sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Cuitan Lukman Sardi, PLN Minta Pelanggan Pahami Perjanjian Jual Beli Listrik

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
23/07/2021 19:53 WIB
Sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), bagi pelanggan yang telat membayar lebih dari tanggal 20, maka akan dipadamkan.
Sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), bagi pelanggan yang telat membayar lebih dari tanggal 20, maka akan dipadamkan. (Foto: MNC Media)
Sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), bagi pelanggan yang telat membayar lebih dari tanggal 20, maka akan dipadamkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril angkat bicara ihwal cuitan Lukman Sardi di Twitter yang mengaku mendapat ancaman pemutusan listrik di rumahnya.

Secara umum, Bob menerangkan bahwa sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), bagi pelanggan yang telat membayar lebih dari tanggal 20, maka akan dipadamkan.

"Di aturan tercantum ada hak dan kewajiban pelanggan. Dalam hak disebutkan bahwa pelanggan mendapat penyaluran listrik sebaik-baiknya, dan kewajibannya adalah membayar rekening listrik. Membayar rekening listrik itu yang sudah diperjanjikan, tanggal 20 paling lambat," kata Bob kepada MNC Portal, Jumat (23/7/2021).

Bob menegaskan bahwa pemadaman listrik merupakan langkah yang dilakukan PLN bagi pelanggan yang telat membayar.

"Nah jadi kalo di atas tanggal 20, tentu saja kita harus dipadamkan sesuai dengan perjanjian," terangnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement