Dalam perkara ini, KPPU menduga sebanyak 27 produsen minyak goreng kemasan, termasuk 5 perusahaan dari Wilmar Group, melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU Nomor 5/1999.
Para Terlapor diduga membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret – Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari – Mei 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng kemasan di pasar domestik. (NIA)