sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal IUP Tambang untuk Ormas Keagamaan, Jokowi: Tidak Menunjuk atau Mendorong-dorong

Economics editor Raka Dwi Novianto
26/07/2024 20:17 WIB
Jokowi menegaskan dirinya tidak memaksakan ormas keagamaan untuk menerima tawaran pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Soal IUP Tambang untuk Ormas Keagamaan, Jokowi: Tidak Menunjuk atau Mendorong-dorong. (Foto: MNC Media)
Soal IUP Tambang untuk Ormas Keagamaan, Jokowi: Tidak Menunjuk atau Mendorong-dorong. (Foto: MNC Media)

Karena aduan itulah, kata Jokowi, dirinya membuat aturan mengenai keterlibatan organisasi masyarakat keagamaan untuk dapat mengelola tambang.

"Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas itu, ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang. Tapi bukan ormasnya badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi maupun PT dan CV dan lain-lain," kata Jokowi.

Untuk diketahui, Jokowi menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. 

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 5A dikutip dari aturan tersebut.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement