IDXChannel - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mencatat praktik pemindahan gas LPG secara ilegal alias oplosan merupakan tindak pidana. Pasalnya, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak.
Tindakan tersebut juga berbahaya bagi pelaku dan masyarakat di sekitarnya, karena proses pemindahan dan pengisian LPG dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan.
Pernyataan ini sekaligus merespon kasus oplosan LPG 3 Kg subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg non subsidi di Malakasari, Baleendah, Bandung pada Selasa (19/3/2024) kemarin.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, apabila ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran, maka akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum.
“Kami juga selalu mengingatkan bahwa apabila ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran ketentuan, maka akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum karena telah merugikan masyarakat dan negara sehingga perlu adanya sanksi yang berat,” ujar Eko, Kamis (21/3/2024).
“Secara hubungan kerja akan diberikan sanksi yang sesuai Perjanjian Kerjasama yang berlaku dimulai dari pemberian teguran sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” paparnya.
Pertamina mengimbau agar seluruh masyarakat turut mengawal penyaluran distribusi energi. Apabila masyarakat menemukan ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya di lapangan, dapat melaporkan kepada kepolisian atau ke Pertamina Call Center 135.
Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 Kg.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung yang telah berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg non subsidi.
Para pelaku yang berjumlah empat orang telah berhasil diamankan pihak Kepolisian. Mereka terdiri dari pemilik pangkalan, pengepul tabung LPG, lalu menjual tabung LPG yang telah dioplos.
Kemudian, dua orang yang memindahkan isi tabung LPG 3 Kg ke LPG 5,5 Kg atau 12 Kg, dimana keempatnya sekarang telah dijadikan tersangka. Berdasarkan informasi dari pelaku, mereka dapat mendistribusikan sampai 140 tabung LPG per harinya lalu menjualnya ke warung – warung atau rumah makan di sekitar wilayah Baleendah dengan harga yang lebih murah.
(SAN)