IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), Franciscus Welirang mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan membuat pelaku usaha tidak taat dengan aturan pemerintah.
Menurutnya premiks fortifikan yang menjadi bahan baku pembuatan terigu untuk penambahan zat gizi mikro seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2 itu akan lebih sulit didapat dengan adanya Permendag 36/2023.
"Tidak ada gangguan dari sudut ketersediaan bahan baku gandum, semuanya aman. Masalah hanya pada Premixed Fortifikan yang masuk pada Permendag 36/2023," ujar Franciscus Welirang kepada MNC Portal, Kamis (18/4/1024).
Franciscus menjelaskan, saat ini premiks fortikan didaptkan oleh para broker dalam negeri yang didatangkan lewat impor. Akan tetapi Permendag 36/2023 mengatur lebih ketat soal impor barang masuk ke dalam negeri termasuk untuk premiks fortikan.
Lewat aturan itu, pengadaan premiks fortifikan yang sebelumnya hanya membutuhkan Laporan Surveyor (LS) saat ini harus juga wajib mengantongi persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Hal ini lah yang dikhawatirkan pelaku usaha akan membuat para pelaku usaha kesulitan mencari premiks fortikan.
Franciscus menilai dengan adanya Permendag 36/2023 tentu akan sangat berdampak kepada ketersediaan premiks fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional saat ini.
"Harus ada izin impor dan Laporan Surveyor, dan hal ini jadi masalah karena premiks fortifikan sendiri adalah program National mengenai Stunting (kebutuhan Gizi). Hal ini saat terhambat," sambungnya.
Disatu sisi, kebijakan penambah premiks fortikan sendiri sudah diatur lebih lama oleh aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib tepung terigu pada tahun 2000 silam. Pelaku usaha diminta menambahkan zat gizi mikro seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2 dalam memproduksi tepung terigu.
Hal itu bertujuan untuk pemenuhan gizi masyarakat dalam rangka mengentaskan stunting yang juga menjadi program Pemerintah saat ini dan kedepannya. Sehingga Fransiscus menilai Permendag 36/2023 kontradiktif dengan cita-cita pemerintah untuk menurunkan stunting tersebut.
"Kebijakkan tidak mengancam pasokan terigu, tapi mengakibatkan industri melanggar kebijakkan pemerintah terutama mengenai kebijakkan stunting," ujar Franciscus.
"Kami pengusaha tidak mau disalahkan, karena hal tersebut adalah akibat peraturan Pemerintah sendiri," tutupnya.
(SAN)