Kajian tersebut menunjukkan daya tampung ideal kawasan adalah sekitar 366.108 pengunjung per tahun, angka yang lebih rendah dari total kunjungan tahun 2025 yang menembus 429.509 orang.
Sebelum resmi diberlakukan pada April ini, pihak BTNK telah melakukan sosialisasi sejak akhir 2025 dan uji coba pada awal 2026. Hendrikus menekankan urgensi kebijakan ini untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat lonjakan wisatawan yang tidak terkendali.
“Jika tidak ditetapkan batas maksimum tahun ini, kunjungan wisata ke Labuan Bajo akan terus meningkat setiap tahunnya tanpa terkendali,” kata Hendrikus dalam pernyataannya akhir Maret lalu.
(Febrina Ratna Iskana)