Pembatasan kuota ini secara spesifik hanya diberlakukan pada tiga destinasi utama serta titik-titik penyelaman di sekitarnya.
"Kami laporkan bahwa fokus pembatasan kuota pengunjung dilakukan hanya pada tiga destinasi wisata, yaitu di Pulau Padar, yang kedua di Pulau Rinca, dan ketiga Pulau Komodo, termasuk 23 lokasi penyelaman di sekitar pulau tersebut," lanjut Raja Juli.
Pemerintah menetapkan kuota maksimal kunjungan sebesar 1.000 orang per hari. Guna mengatur alur wisatawan, kuota harian tersebut dibagi ke dalam tiga sesi waktu yakni Sesi I: Pukul 05.00–08.00 WIB, Sesi II: Pukul 08.00–11.00 WIB dan Sesi III: Pukul 15.00–18.00 WIB.
"Sehingga jumlah kuota pengunjung per tahun akan mencapai 365.000 orang," ungkap Menhut.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga sebelumnya mengatakan, angka 1.000 orang per hari tersebut didasarkan pada kajian mendalam sejak 2018 bersama P3E Bali Nusra dan WWF.