sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Pelonggaran Penggunaan Masker, KAI: Penumpang Kereta Tetap Wajib Pakai!

Economics editor Azfar Muhammad
18/05/2022 18:17 WIB
KAI juga menerapkan standar minimal masker yang dipakai adalah jenis masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Soal Pelonggaran Penggunaan Masker, KAI: Penumpang Kereta Tetap Wajib Pakai! (foto: MNC Media)
Soal Pelonggaran Penggunaan Masker, KAI: Penumpang Kereta Tetap Wajib Pakai! (foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan bahwa penumpang kereta api (KA) tetap wajib menggunakan masker selama berada di stasiun dan juga di dalam kereta. Penegasan tersebutu disampaikan seiring dengan kebijakan pemerintah yang telah memperbolehkan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan masker saat berada di ruang terbuka dan tidak banyak orang di tempat tersebut.

“Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi kami, pelanggan KA tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan juga saat berada di stasiun,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam keterangan resminya, Rabu (18/5). 

Tak hanya sekadar wajib memakai, KAI juga menerapkan standar minimal masker yang dipakai adalah jenis masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

“Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung di sepanjang perjalanan,” ungkapnya.

Aturan tersebut, menurut Joni, telah menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement