IDXChannel - Pemerintah segera menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Hal itu sebagai upaya untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Untuk memuluskan rencana tersebut, pemerintah tengah membahas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Perpres 191 yang sedang digodok oleh Menteri ESDM. Kemarin salah satu rapatnya itu," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Erick pun memastikan penerapan pembatasan kendaraan yang membeli Pertalite akan diterapkan dengan melihat besaran kapasitas mesin mobil (CC). "Nanti mekanismenya agak detail," ujarnya..
Erick menjelaskan, pembatasan tersebut dilakukan agar subsidi BBM yang dilakukan oleh pemerintah bisa tepat sasaran. Sehingga masyarakat yang mampu tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
"Jangan yang mampu membeli BBM, yang dibantu pemerintah. Bayangkan, mampu, beli Solar yang dibantu pemerintah 6.500. hal-hal ini yang sedang diperbaiki," tuturnya.
Erick juga memastikan, pembatasan yang dimaksud bukanlah pembatasan volume BBM yang dialokasikan setiap tahun. Melainkan pembatasan pada kriteria kendaraan supaya penyaluran subsidi bisa tepat sasaran.
“Kalau pembatasan seakan-akan pemerintah membatasi jumlah Solar, Pertamax, Pertalite, padahal tidak pernah ada pembatasan. Yang dilukan pemerintah tepat sasaran. jangan yang tidak berhak memakai BBM yang dibantu pemerintah," ujarnya.
(FRI)