"Semoga di tahun ini ya. Karena misalnya sudah meninggal dunia itu kan masalah pembukuannya, mestinya kan sudah harus diputihkan karena memang kondisinya yang bersangkutan sudah meninggal dunia, misalnya seperti itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Prasetyo belum bisa memastikan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan berlaku bagi seluruh kelas kepesertaan. Menurut dia, hal tersebut belum bisa diputuskan karena proses verifikasi masih berjalan.
"Ini sedang kita verifikasi datanya dengan kondisinya yang masing-masing berbeda-beda gitu di setiap kelasnya kan lain-lain," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)