sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Sanksi Pemotor Pakai Sandal Jepit, Polres Malang: Bukan Tilang, Hanya Imbauan

Economics editor Avirista M/Kontributor
16/06/2022 08:53 WIB
Satlantas Polres Malang jelaskan soal larangan mengendarai sepeda motor dengan sandal jepit.
Soal Sanksi Pemotor Pakai Sandal Jepit, Polres Malang: Bukan Tilang, Hanya Imbauan (Dok.MNC)
Soal Sanksi Pemotor Pakai Sandal Jepit, Polres Malang: Bukan Tilang, Hanya Imbauan (Dok.MNC)

IDXChannel - Satlantas Polres Malang buka suara soal larangan mengendarai sepeda motor dengan sandal jepit. Pasalnya isu tersebut begitu ramai dan viral berkembang di media sosial sejak Rabu kemarin (15/6/2022) di Kabupaten Malang.

Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya dilakukan imbauan tidak akan diberikan surat teguran ataupun surat tilang.

"Sampai saat ini, kami masih menghimbau pengendara sepeda motor agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor," kata Agung Fitransyah, melalui keterangan yang diterima MPI, pada Kamis pagi (16/6/2022).

Agung menyatakan, himbauan diberikan kepada pemotor dengan sandal jepit demi meningkatkan keamanan dan keselamatan selama berkendara. Alhasil pihaknya pun mengakui mengimbau agar masyarakat menggunakan sepatu saat naik sepeda motor.

"Apabila ada warga yang memakai sanda jepit saat berkendara motor, polisi akan memberikan himbauan humanis kepada masyarakat. Satlantas akan terus melakukan himbauan-himbauan sampai dengan berakhirnya operasi patuh semeru 2022," ucap dia.

Satlantas Polres Malang mencatat selama Operasi Patuh Semeru 2022, terjadi ada 300 teguran pelanggaran lalu lintas dalam seharinya. Jumlah itu di luar penggunaan sandal jepit pada sepeda motor. Dimana dominasi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan penggunaan knalpot brong, menjadi yang mendominasinya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement