IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) senilai Rp567,5 miliar belum dikembalikan pada 2021. Badan Pengelola Tapera sebelumnya mengaku sudah menindaklanjuti temuan tersebut.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, dana yang disorot BPK sebetulnya merupakan dana yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sebelum berganti nama menjadi BP Tapera.
"Iya saya pikir itu kan harus tanggung jawab walaupun ada perubahan dari Bapertarum ke Tapera, tapi kan lembaganya kan sudah ada," katanya di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Menurut Moeldoko, BP Tapera saat ini memang belum memungut iuran dari para peserta. "Tapi yang lama kan mestinya bisa berjalan karena siapanya atau lembaganya sudah ada, siapa-siapanya juga ada yang duduk di situ," katanya.
Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho membantah kabar masih ada Rp567,5 miliar tabungan peserta Tapera yang belum dikembalikan pada 2021. Dia menyebut, BP Tapera telah mengembalikan tabungan kepada peserta ataupun ahli warisnya sebesar Rp4,2 triliun kepada 956.799 peserta Taperum.