IDXChannel – Pihak Istana menyampaikan klarifikasi soal rendahnya nilai tunjangan hari raya (THR) yang diberikan oleh pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya, nilai tersebut sudah diatur dalam regulasi yang sama, yakni PP 63/2021.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Panutan S Sulendrakusuma, Rabu (5/5/2021), menjelaskan, nilai yang diberikan kepada PNS itu telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan. Keduanya sudah satu suara soal pencarian THR tersebut, sebab telah sesuai dengan PP 63/2021 dan PMK 42/2021.
“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” ungkap Panutan.
Panutan menjelaskan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya mengacu pada PP 63, oleh karena itu isinya dijamin konsisten. Bahkan, kata Panutan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut.
Meski begitu, seperti regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi.
“Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” jelas Panutan.