IDXChannel - Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, mengungkapkan tak dapat hasil apa-apa alias nihil dari pertemuannya bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pasalnya, Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, sehingga pemerintah belum memastikan kapan utang rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar bisa dibayarkan.
"Saat kami tanyakan kapan bisa membayar? Kemendag kembali lagi bilang, itu di luar kontrol kita, karena masih menunggu pendapat hukum," ujar Roy saat ditemui awak media di Kantor Kemendag, Kamis (4/5/2023).
Roy mengatakan, jika hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu membayar utang tersebut, maka Aprindo akan bertindak tegas melakukan opsi penghentian penjualan minyak goreng di 48 ribu ritel yang tergabung dalam organisasinya.
"Tentu kami akan menempuh opsi tersebut, kalau utang ini tidak dibayarkan. Karena bagi kami pencatatannya kerugian. Kami ini rugi besar," ungkap dia.
Roy menegaskan, Aprindo sendiri memberikan tenggat waktu kepada Kemendag untuk bisa membayar utang miliaran itu selama 2-3 bulan ke depan. Jika pemerintah belum juga membayar utang tersebut maka Aprindo perlahan akan mengurangi penjualan minyak goreng di ritel.
Artinya, masyarakat akan kesulitan mendapatkan minyak goreng di ritel modern.