“Mungkin bisa Rp5 juta per orang bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di kawasan PPKM Darurat,”ucapnya.
Sehingga bagi mereka yang upahnya harian seperti sektor informal maupun pengusaha UMKM bisa terkompensasikan dan bisa lebih patuh pada aturan pengetatan mobilitas jika ada kompensasi yang memadai dari pemerintah.
Kemudian ia menuturkan, dalam menekan angka kasus Covid-19 pengawasannya harus efektif. Sebab dari pengalaman sebelumnya, pemerintah belum tegas dalam menertibkan unit usaha yang melanggar aturan.
Dia mencontohkan, seperti ada unit usaha yang melanggar hanya diberi denda murah. Hal ini akan memicu tingkat kepatuhan yang rendah.
“Maka sidak, pengawasan yang efekif itu sangat mutlak diberlakukan,”tegasnya.