IDXChannel - Kementerian Perhubungan akan mengumumkan aturan mengenai pengendalian transportasi pada larangan mudik lebaran pada sore ini. Di mana aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tersebut rencananya akan disampaikan pada sore hari ini. Adapun yang akan disampaikan adalah mengenai detail dari pengecualian-pengecualian yang dilakukan pada masa mudik lebaran tahun ini.
"Mungkin ada pengecualian-pengecualian yang nanti sore kita akan menyampaikan rilis tentang pengecualian secara lebih detail," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Jumat (23/3/2021).
Menurut Menhub, aturan yang akan dikeluarkan ini tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah. Namun dalam Permenhub tersebut akan diatur lebih rinci mengenai pengendalian transportasinya.
"Apa yang kita buat Peraturan Menteri sesuai dan mengacu dengan aturan Satgas yang dikeluarkan beberapa waktu lalu," jelas Menhub.